Kuala Lumpur Nusantara Zone - Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kembali mengajukan permohonan agar jaksa Malaysia mencabut dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya. Diperkirakan pekan depan, jawaban jaksa Malaysia atas permohonan kedua yang diajukan Doan itu akan diumumkan.
Dalam kasus ini, Doan didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Doan terancam hukuman mati dalam kasus ini.
Doan telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan padanya dan menegaskan dirinya hanya terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon), serta ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.
Beberapa hari kemudian, Doan mengajukan permohonan cabut dakwaan ke Jaksa Agung Malaysia namun ditolak. Penolakan ini memicu kemarahan di Vietnam dan memunculkan tuduhan perlakuan tak adil antara Doan dan Aisyah yang terjerat kasus yang sama.
Seperti dilansir AFP, Kamis (28/3/2019), pengacara Doan kembali mengajukan permohonan cabut dakwaan pada pekan ini. Diperkirakan pada Senin (1/4) mendatang, jaksa Malaysia akan mengumumkan jawaban atas permohonan itu di pengadilan.
"Permohonan kedua pada dasarnya diajukan kepada Jaksa Agung untuk mempertimbangkan kembali penolakannya atas permohonan sebelumnya," sebut pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, kepada AFP.
"Huong bisa bebas seperti Aisyah, melihat dakwaan pembunuhan yang dijeratkan kepadanya diringankan atau dalam situasi terburuk, persidangan kasus pembunuhan terus dilanjutkan," imbuhnya.
Jika persidangan terhadap Doan dilanjutkan, maka agenda selanjutnya adalah penyampaian pembelaan.
(nvc/ita)
No comments:
Post a Comment