Politikus Malaysia: Sangat Mengherankan Jaksa Tolak Cabut Dakwaan Doan - Nusantara Zone

Politikus Malaysia: Sangat Mengherankan Jaksa Tolak Cabut Dakwaan Doan

Share This

Kuala Lumpur - Nusantara Zone - Seorang politikus Malaysia mengomentari penolakan Jaksa Agung Tommy Thomas mencabut dakwaan Doan Thi Huong, terdakwa Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Politikus itu menyatakan Doan pantas mendapat perlakuan yang sama seperti Siti Aisyah, WNI yang dibebaskan dalam kasus yang sama. 

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (14/3/2019), komentar itu disampaikan Ramkarpal Singh yang merupakan anggota parlemen wilayah Bukit Gelugor dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad.

"Saya dalam pandangan bahwa dakwaan terhadap Doan seharusnya dicabut dengan cara yang sama saat dakwaan terhadap Siti Aisyah dicabut, jika Jaksa Agung (AG) memiliki pandangan bahwa Korea Utara terlibat dalam pembunuhan Jong-Nam," sebut Ramkarpal yang juga seorang pengacara ini. 

"Memaksa Doan melanjutkan persidangan sendirian dan bukan dengan sesama terdakwa, khususnya ketika prima facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini telah ditetapkan terhadap keduanya, adalah, dengan hormat, belum pernah terjadi sebelumnya dan ini disesalkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramkarpal menyebut bahwa penolakan Jaksa Agung untuk mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Doan sangat 'mengherankan dan memancing pertanyaan soal wewenang AG'.

Pada Kamis (14/3) waktu setempat, jaksa Malaysia mengumumkan penolakan Jaksa Agung untuk mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Doan. Sebelumnya pada Senin (11/3) lalu, jaksa Malaysia mengajukan pencabutan dakwaan terhadap Aisyah yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung. Pihak jaksa tidak pernah mengungkapkan secara langsung alasan pencabutan dakwaan itu. Pencabutan dakwaan itu dikabulkan pengadilan Malaysia dan Aisyah langsung bebas. 

Ramkarpal mempertanyakan keputusan Jaksa Agung mengabulkan permintaan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mencabut dakwaan terhadap Aisyah atas dasar Korea Utara (Korut) bertanggung jawab atas pembunuhan Kim Jong-Nam. 

"Jika ini persoalannya, mengapa AG mendakwa Siti Aisyah sejak awal? Tidak diragukan, AG memiliki wewenang untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti Aisyah seperti yang telah dilakukannya, tapi mengapa dia tidak melakukan hal yang sama dalam kasus Doan?" tanya Ramkarpal dalam pernyataannya.

"Baik Doan maupun Siti Aisyah didakwa bersama. Doan memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan sama seperti Siti Aisyah, karena dia berhak atas perlindungan yang setara di hadapan hukum," tegasnya.

Ramkarpal menambahkan, karena Jaksa Agung tidak mengungkapkan alasan dari keputusannya mencabut dakwaan Aisyah, Doan tidak akan pernah tahu mengapa dirinya diperlakukan berbeda dari Aisyah.

"Jika dia (Doan-red) dinyatakan bersalah, dia akan selalu bertanya apakah Siti Aisyah juga bersalah. Dalam kasus seperti ini, kebijaksanaan AG seharusnya dipertanyakan, khususnya ketika nyawa seseorang dipertaruhkan," tandasnya. 

Dalam kasus ini, Doan terancam hukuman mati. Doan didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Doan telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan padanya dan menegaskan dirinya hanya terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon), serta ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.

(nvc/ita)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here